Dua Penjual Kulit Harimau Dihukum 34 Bulan Penjara

kulit harimau

topmetro.news – Terdakwa Maxsi dan Sada Kata Surbakti alias Kata selaku terdakwa perdagangan kulit harimau Sumatera utuh divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Riana Br. Pohan, saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (6/6/2018).

Selain divonis dengan pidana penjara, Maxsi dan Sada Kata Surbakti juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maxsi dan Sada Kata Surbakti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap hakim anggota Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Medan.

Dalam kasus ini, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Maxsi dan Sada Kata Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu terbilang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring yang meminta kedua terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Pikir-pikir Dulu

Terkait dengan vonis hakim itu, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment